Kotamobagu—Kalau Gubernur Sulut, Drs Sinyo Harry Sarundajang mengatakan bahwa jadwal pelaksanaan Pilkada di 4 daerah pemekaran di Sulut yang disepakati bersama pihak Pemprov, KPUD, pemkab/pemkot pemekaran masih akan diusulkan ke Mendagri Mardiyanto, maka tidak bagi Sekprov Sulut, Drs Robby Mamuaya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Senin (24/3/2008), usai jamuan makan siang di rudis Bupati Bolmong, Ilongkow, serangkaian HUT ke 54 Bolmong, Mamuaya menegaskan bahwa jadwal Pilkada di daerah pemekaran yang sudah ditentukan dalam rapat evaluasi di kantor Pemprov Sulut belum lama, yakni Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) 15 Juni, Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) 23 Juni, Kota Kotamobagu (KK) 5 Juli, dan Minahasa Tenggara (Mitra) 11 Juli, tidak akan berubah. ‘’Khan sudah ditentukan, jadi tidak akan berubah lagi,’’tegasnya berulang.
Menyangkut adanya minat dan aspirasi pejabat sementara (pjs) Bupati/Walikota mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan Bupati/Walikota devinitif, Sekprov mengingatkan bahwa itu tidak dibolehkan. ‘’Bagi para Pjs Bupati/Walikota tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan Bupati/Walikota devinitif, atau mengundurkan diri dalam jabatan sementara sampai terpilihnya Bupati/Walikota devinitif.
Aturannya sudah jelas,’’paparnya. Aturan yang dimaksud Sekprov Mamuaya tak lain pasal 58 huruf P UU 32/2004 yang berbunyi; Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga Negara RI yang memenuhi syarat tidak dalam status sebagai penjabat sementara.
Dipertegas pasal 40 ayat 3 PP 25/2007 tentang perubahan kedua atas PP 6/2005 bahwa Penjabat Kepala Daearah tidak dapat menjadi calon. Berikut, surat edaran Mendagri nomor 135/439/SJ tertanggal 27 Pebruari 2007 yang menyebutkan bahwa penjabat Bupati/Walikota tidak diperbolehkan mengundurkan diri selama menjabat sebagai penjabat Bupati/Walikota sampai terpilihnya Bupati/Walikota devinitif.(jd/sk)