H o m e  |   Forum Diskusi  |   Buku Tamu  |   Layanan Iklan |
CARI ARTIKEL

 
Main Menu
Kolom Redaksi
Peluang Usaha


Ingin Punya Penghasilan di Internet?

Anda ingin sukses di Internet dan menghasilkan uang jutaan rupiah lewat Internet?

Klik Disini!

Login
User Name:
Password:
  Daftar Disini


eXTReMe Tracker











Sekprov: Jadwal Pilkada Pemekaran Tidak Berubah
Senin, 24 Maret 2008 18:23:32 Klik: 72 Kirim-kirim Print version
Kotamobagu—Kalau Gubernur Sulut, Drs Sinyo Harry Sarundajang mengatakan bahwa jadwal pelaksanaan Pilkada di 4 daerah pemekaran di Sulut yang disepakati bersama pihak Pemprov, KPUD, pemkab/pemkot pemekaran masih akan diusulkan ke Mendagri Mardiyanto, maka tidak bagi Sekprov Sulut, Drs Robby Mamuaya.

Menjawab pertanyaan wartawan, Senin (24/3/2008), usai jamuan makan siang di rudis Bupati Bolmong, Ilongkow, serangkaian HUT ke 54 Bolmong, Mamuaya menegaskan bahwa jadwal Pilkada di daerah pemekaran yang sudah ditentukan dalam rapat evaluasi di kantor Pemprov Sulut belum lama, yakni Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) 15 Juni, Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) 23 Juni, Kota Kotamobagu (KK) 5 Juli, dan Minahasa Tenggara (Mitra) 11 Juli, tidak akan berubah. ‘’Khan sudah ditentukan, jadi tidak akan berubah lagi,’’tegasnya berulang.

Menyangkut adanya minat dan aspirasi pejabat sementara (pjs) Bupati/Walikota mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan Bupati/Walikota devinitif, Sekprov mengingatkan bahwa itu tidak dibolehkan. ‘’Bagi para Pjs Bupati/Walikota tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan Bupati/Walikota devinitif, atau mengundurkan diri dalam jabatan sementara sampai terpilihnya Bupati/Walikota devinitif.

Aturannya sudah jelas,’’paparnya. Aturan yang dimaksud Sekprov Mamuaya tak lain pasal 58 huruf P UU 32/2004 yang berbunyi; Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga Negara RI yang memenuhi syarat tidak dalam status sebagai penjabat sementara.

Dipertegas pasal 40 ayat 3 PP 25/2007 tentang perubahan kedua atas PP 6/2005 bahwa Penjabat Kepala Daearah tidak dapat menjadi calon. Berikut, surat edaran Mendagri nomor 135/439/SJ tertanggal 27 Pebruari 2007 yang menyebutkan bahwa penjabat Bupati/Walikota tidak diperbolehkan mengundurkan diri selama menjabat sebagai penjabat Bupati/Walikota sampai terpilihnya Bupati/Walikota devinitif.(jd/sk)
 
Berita Berita Lainnya
. Jaya Potensi ke Jalur Independen
. Dukung WOC 2009 187 Km Pesisir Laut Bolmut Bebas Sampah
. Pencekalan Dewi Persik di Kotamobagu
Buhang: Kami Paham Budaya dan Etika di Totabuan

. Panwas Bolmut Warning Kandidat, Kampanye Libatkan Balita Pelanggaran
. Tidak Lulus Berkas, Holid Mengamuk Di Sekretariat KPUD Bolmong
. Sarekat Islam Tolak Konser Dewi Persik di Kotamobagu
. LKPJ Bupati Bolmong Sesuai Aturan
Fasa: Tidak Ada Bargaining Atau Selingkuh

. Rachmat Balas Kunjungan Pemerintahan ‘Si Doel’
. Calon Walikota Wajib Tes Urine
. LKPJ Bupati 2007, Mulus Tanpa Interupsi dan Tanggapan Fraksi
Google

 POLLING
Siapakah yang pantas menjadi walikota Kotamobagu?
Drs, Rachmat Mokodongan
Drs. Syahrial Damopolii
Drs. Djelantik Mokodompit
Hamdi Paputungan, SH
Yang Lainnya

Hasil Polling
Polling Lain

Suara: 49
Layanan Iklan


Ingin memasang iklan banner dihalaman web kami, hubungi kami di Hp. 085240876124 (Deydi Mokoginta) atau

Klik Disini!

Statistik Pengunjung



Hosting By