CV Indah Sari Tak Kantongi AMDAL Hutan Mangrove Hancur, Bentang Pantai Rusak
Rabu, 26 Maret 2008 19:16:33
Klik: 73
Bolmong—Perusahaan eks pengelola pasir besi di Lolak, CV Indah Sari yang kini mengeksploitasi pasir besi di lokasi hutan mangrove lindung Salimburung bentang pantai Motongkad, Kecamatan Nuangan, ternyata tidak memiliki dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Temuan dari Forum Lintas LSM masing-masing; LSM Formak, Surya Madani, LPKEL, Insan Totabuan dan LSM Merah Putih itu dibeberkan Ketua LSM Surya Madani, Salim Landjar dan Ketua LPKEL, Efendy Abdul Kadir, Selasa (26/03/2008). ‘’CV Indah Sari hanya mengantongi Upaya Pantau Lingkungan (UPL) dan Upaya Kelola Lingkungan (UKL), hanya sebagimana yang dimiliki toko kelontong,’’ucap Landjar diaminkan Efendy.
Sementara, berdasarkan gambar hasil pantauan pada Januari lalu, tampak hutan mangrove lindung Salimburung hancur akibat ekploitasi CV Indah Sari. Tak hanya itu, bentang pantai Motongkad ikut menjadi rusak, saat perusahaan meratakan sebuah bukit di bentang pantai itu. ‘’Kami mendesak kegiatan CV Indah Sari dihentikan, dan diproses hukum,’’tegas Landjar. Efendy Abdul Kadir dari LPKEL juga meminta secepatnya Dekab Bolmong memanggil manajemen CV Indah Sari untuk hearing. ‘’Dewan sebagai representasi rakyat harus memanggilnya,’’tandasnya.(jd/sk)