Bolmong—Dugaan kasus ijazah palsu yang menerpa anggota Dekab Bolmong, terus mendapat sorotan LSM Swara Rakyat Merdeka.
Melalui Ketuanya, Sofian HB, menegaskan bahwa kasus ini akan terus mereka angkat hingga legislator yang mengunakan ijasah palsu itu bisa menjalani proses hokum. ‘’Oknum legislator ini sudah dengan sengaja dan terang terangan melakukan pembohongan publik dan mengunakan ijasah palsu saat mereka mencalonkan diri,’’umbar Sofian.
Aktifis yang kerap kali berurusan dengan aparat karena kevokalannya ini mengungkapkan bahwa beberapa oknum legislator pengguna ijasah palsu ini, sampai sekarang aman alias belum tersentuh hukum .
Pihaknya, aku Sofian telah melakukan pendataan siapa-siapa legislator yang menggunakan ijasah palsu. ‘’Kami telah telah melaporkan kasus ini ke polisi, berdasarkan keterangan yang di kumpulkan dan data dari KPUD,’’ungkapnya sembari menambahkan bahwa dirinya telah diperiksa Polisi sebagai pelapor ijazah palsu oknum legislator Bolmong.
Bukti keseriusan aparat Kepolisian dalam memerangi ijazah palsu adalah dipenjaranya
beberapa anggota Dekab Bolmong.
Satu di antaranya bahkan sudah mendapat putusan dari pengadilan dan sudah menjalani penahanan. Tak itu saja, secara resmi pula yang bersangkutan telah diberhentikan dari keanggotaannya di Dekab alias PAW dan dipecat oleh parpol yang mengutusnya di Dekab Bolmong.(jd/sk)