Desak Hearing Perusahaan Perusak Hutan Mangrove FL LSM Layangkan Surat Ke Dekab Bolmong
Senin, 31 Maret 2008 20:31:53
Klik: 73
Bolmong—Eksploitasi CV IS, perusahaan pasir besi yang beroperasi di bentang pantai Motongkad, Kecamatan Nuangan terus mendapat tantangan dari Forum Lintas LSM Bolmong.
Pasalnya, dalam kegiatannya perusahaan tersebut tak hanya merusak hutan mangrove (bakau) lindung yang berlokasi di Salimburung dan merubah bentang pantai, namun ternyata sampai sekarang perusahaan tersebut belum memiliki dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal itu jelas-jelas bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dimana setiap perusahaan yang menambang pasir besi di laut harus melengkapi dokumen AMDAL yang terdiri dari KA AMDAL, dokumen AMDAL, ringkasan AMDAL, dokimen RPL serta RKL. Karenanya, Senin (31/3/2008), Forum Lintas LSM yang dikordinir Ketua LSM Surya Madani, Salim Landjar melayangkan surat ke Pimdekab Bolmong, dalam hal ini Ketua Komisi I, yang intinya mendesak Dekab Bolmong memanggil hearing CV IS. ‘’Pihak perusahaan kami desak untuk dimintai keterangan oleh dewan untuk kemudian diproses sesuai hukum yang berlaku,’’tegas Landjar.(jd/sk)