Bolmong—Kebijakan controversial kembali ditunjukan Direktur PD Gadasera Bolmong, Firasat Mokodompit, SE. Betapa tidak, diam-diam, pria bertubuh subur ini ternyata kembali menyayat lahan Hak Guna Usaha (HGU) Dulangon tanpa persetujun dewan Kabupaten Bolmong untuk diserahkan ke pihak lain.
Sontak saja, langkah sepihak itu mengundang reaksi keras di kalangan anggota dewan setempat. Semula, beberapa anggota dewan Bolmong mencurigai Ketua Dekab Bolmong, Hi Sunardi Soemantha SIP berada dibalik kasus ini. Namun, sebaliknya, Sumantha malah meminta Wakil Ketua Dekab Hi Yakobus Jemmy Tjia, Hi Jusuf Mooduto, Drs Hi Rusli Tungkagi, dan Ferry Dilapanga agar segera turun lapangan mengecek kebenaran informasi yang seketika meluas itu. Hasil pengecekan lapangan, Selasa (1/4/2008), keempat anggota dekab ini menemukan lokasi HGU yang disayat seluas 115 x 117 meter itu telah ada bangunan dasar alias pondasi diatas lahan itu. ‘’Kabarnya itu akan dibangun gardu transmisi PLN.
Pelaksananya tidak jelas karena tidak ada papan nama. Tapi disebut-sebut perusahaan dari Makasar,’’tutur Mooduto Cs dihadapan Ketua Dekab Bolmong, Hi Sunardi Soemantha SIP dan Ketua Komisi 4, Tonny Ruland Datu, sekembalinya dari HGU Dulangon. Tragisnya lagi, galian C untuk menimbun bangunan dasar itu ikut diambil di dalam lokasi HGU Dulangon. ‘’Ini kan jelas sekali bahwa pihak pelaksananya menghindar retribusi,’’ketus Hi Rusli Tungkagi. ‘’Kalau semua pengalihan asset tidak melalui persetujuan dewan, maka habislah asset-aset daerah ini,’’timpal Tonny Datu.
Ketua Dekab Bolmong, Hi Sunardi Soemantha menyatakan akan memanggil Direktur Gadasera, Firasat Mokodompit untuk hearing.(jd/sk)