Kotamobagu—Prestasi yang ditoreh Pemkot dan Dekot KK dalam menelorkan 36 Peraturan daerah (Perda) menuai pujian dari masyarakat.
Namun dari sekian banyak perda tersebut, ternyata Perda perlindungan fasilitas umum (public) masih tertinggal.
Terkait hal ini, Kalangan LSM di kotamobagu mendesak agar Pemkot KK secepatnya menyusun draft ranperda yang mengatur dan melindungi asset asset pemerintah khususnya fasilitas public seperti daerah milik jalan, wc umum, taman kota dan lainnya.
Menurut Ketua LSM Gema Totabuan Didi Musa, Perda Area public sudah sangat dibutuhkan karena berfungsi melindungi seluruh asset Negara yang digunakan oleh masyarakat umum.
“Namanya daerah perkotaan tentu ribuan warga silih berganti menggunakan fasilitas public. Nah, jika timbul kerusakan akibat kesengajaan asset asset milik pemerintah tersebut, tidak ada konsekwensi yang akan mengaturnya. Jadi Perda area public mendesak untuk segera dilahirkan,” tukas Didi.
Personil Dekot KK Widdy Mokoginta mengatakan, Dekot KK bisa saja mengajukan Ranperda sebagai Perda inisiatif dewan. “Tapi kami berharap pihak eksekutif khususnya Satpol PP dan Bagian Umum Sekretariat Daerah KK, segera menyusun dan secepatnya mengusulkan ke dewan ranperda Area Publik,” ujar Widdy.(jd/sk)