Ganti Rugi Lahan Dibatalkan Warga Moyongkota Ancam Blokir Jalan Avocet
Rabu, 09 April 2008 19:09:40
Klik: 49
Bolmong—Langkah perusahaan tambang emas PT Avocet Bolaang Mongondow (ABM) membatalkan ganti rugi tanah kepada warga Moyongkota, Kecamatan Modayag Barat, membuat warga setempat berang.
Ujungnya, warga Moyongkota mengancam akan memblokir jalan menuju lokasi pertambangan PT Avocet. ‘’Kami merasa dibodohi dan ditipu oleh pihak perusahaan Avocet, maka kami akan memblokade jalan menuju perusahaan itu,’’ujar salah seorang warga Moyongkota yang mendatangi kantor Dekab Bolmong Rabu (9/4/2008).
Informasi yang dirangkum, bahwa Rabu (9/4/2008), PT Avocet menggelar rapat dengan warga penuntut ganti rugi lahan. Tapi alangkah kagetnya warga, karena pihak perusahaan justru memberi penegasan tidak akan membayar ganti rugi lahan milik warga tersebut.
Tentu warga Moyongkota berang dan langsung menebar ancaman blockade jalan Avocet. Diketahui, warga Moyongkota yang berada dilingkar tambang PT Avocet meminta ganti rugi lahan miliknya ke perusahaan sebesar Rp 1,6 milyar, namun manajemen Avocet bersikukuh hanya mau mengganti rugi Rp 800 juta kepada warga.
Ketika warga mendesak, perusahaan yang bermarkas di Inggris itu malah sebaliknya ‘melenyapkan’ ganti rugi yang dijanjikan Rp 800 juta. Anggota Dekab Bolmong Dapil Modayag,m Drs Hi Rael Agow mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. ‘’ Kan sudah ada kesepakatan, tapi malah dilanggar PT Avocet,’’tukasnya.
Manager Eksternal PT Avocet I Wayan Sutarawan yang dikonfirmasi kemarin mengatakan, bahwa pihaknya bukan membatalkan ganti rugi. ‘’Kan ada 14 pemilik, 8 diantaranya sudah sepakat dengan nilai ganti rugi itu, tapi 6 pemilik lainnya bertahan dngan kemauan mereka. Ini sudah upaya terbaik dan bahkan upaya yang berani dari saya. Padahal kalau mau jujur ada tanaman yang baru dua hari ditanam, tapi tetap dihitung oleh perusahaan,’’jelas lelaki simpatik ini.(jd/sk)