Boroko—Terlambat dibanding daerah lainnya menjadikan Legislatif dan Eksekutif Bolmut memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dari 24 ranperda yang diproyeksikan, sekarang ini sudah 8 ranperda yang dibahas. Pembahasan dimulai Kamis (10/4/2008). Acara itu dihadiri Pimdekab Bolmong Drs Hi Arfa Buhang, Cristofel ‘Popo’ Buhang, panitia legislasi; Drs Ruslan Gonibala, Drs Salim Bin Abdullah, Salma Razak SH, Jus Pontoh, Ulung Tungkagi, Dolha Toliu, Nani Riswani Topayu, dan Fien Kapantow.
Dari eksekutif hadir Sekda Bolmut Drs Hi Raksasa Mamonto, Asissten II Drs Asripan Nani MSi, sejumlah Kepala Kator dan Kepala Bagian. Informasi yang dirangkum, 8 ranperda yang lebih dulu dibahas iotu meliputi; ranperda tentang Badan Perwakilan Desa (BPD), Penyusunan Anggaran dan Belanja Desa (APBDes), Susunan Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa, tentang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmut urusan pemerintah wajib dan pilihan, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan dan Pelantikan Sangadi, Pemberhentian Sangadi dan Pengangkatan Pejabat Sangadi, ranperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Bolmut, tentang Bentuk lambang dan Motto, HUT dan lagu Mars daerah Bolmut.(jd/sk)