Bolmong—Dugaan mark up terhadap anggaran proyek jalan di PU Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), bakal dibawa kalangan LSM Bolmong di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, setelah melalui penelusuran dan dihitung bersama beberapa lembaga teknis dan konsultan, Ketua LSM Insan Totabuan, Sehan Ambaru SH mengungkapkan bahwa ternyata 14 paket proyek jalan itu sangat irasional. ‘’Ini sudah masuk kategori korupsi, dan saya bersama teman LSM Formak akan memfaks laporan kasus ini ke KPK,’’bongkar Sehan.
Aktifis Bolmong ini lantas menyodorkan bukti tidak rasionalnya anggaran proyek jalan di UPTD, diantaranya paket pengerasan jalan di Desa Matali Baru dengan panjang 500 meter dialokasikan Rp 150 juta, Jalan Dayanan hampir 1 kilometer dilabeli bandrol Rp 800 juta, LPB Lapen jalan Perbinda cuma bikin lorong tidak cukup 1 Kilometer tapi anggarannya mencapai Rp 800 juta. ‘’Kami akan terus mendesak lembaga terkait seperti Kejati dan KPK untuk mengusut kasus proyek UPTD yang sudah masuk kategori korupsi,’’tegas Sehan.(jd/sk)