Bolmong—Personel Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Dekab Bolmong berinisial BS alias Ben terancam dipenjara.
Pasalnya polisi dari satuan Polsek Kotabunan menemukan 192 botol minuman keras (miras) jenis campion pada (14/4/2008) pukul 22.30 di rumah YM alias Yer yang juga sopir pribadi dari Ben di Desa Tutuyan Kecamatan Tutuyan.
Menurut kapolsek Kotabunan, AKP Hi Tedy Pontoh, informasi soal penimbunan miras tersebut diperolehnya dari warga setempat, sebelumnya pihak polsek tidak percaya soal informasi ini karena mereka menilai, Ben tidak mungkin melakukan penimbunan miras karena dia (BS red) adalah seorang anggota DPRD aktif yang merupakan panutan masyarakat. “Informasi soal penimbunan miras tersebut kami dapat dari warga, sebelumnya kami tidak percaya, masak anggota DPRD melakukan perbuatan demikian,”kata Pontoh kepada wartwan sabtu (19/4/2008) kemarin via ponsel.
Saat ini barang bukti 192 botol miras tersebut diamankan di Mapolsek Kotabunan, dan proses penyelidikannya sedang dilakukan “Barang bukti miras tersebut sudah di amankan dan proses penyelidikannya sedang di lakukan, kalau benar informasi dari warga tersebut, Ben akan dikenakan sangsi,” Tegas Pontoh.(jd/sk)