Bolmong—Setelah kurang lebih seminggu bungkam soal penangkapan sindikat uang palsu (Upal), akhirnya polisi mengakui bahwa para sindikat pengedar upal di Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan sudah di tahan Polisi, Rabu (30/4/2008) malam.
Kepada sejumlah wartawan Kapolsek Kotabunan AKP Hi Teddy Pontoh SH, menjelaskan bahwa tiga tersangka masing – masing JS alias Jul, warga Likupang Kabupaten Minahasa Utara, JS alias Andri, warga Bitung dan AT alias Lim, warga Kampung Jawa Tondano Kabupaten Minahasa.
Saat ini telah diserahkannya kepada Polres Bolmong beserta barang bukti 99,500.000 uang palsu pecahan 100.000 dan satu unit kendaraan Inova warna hitam dengan nomor polisi DB 4706 BA, “Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka sudah kami serahkan ke Polres beserta barang bukti,” kata Teddy tersenyum.
Teddy menambahkan ada kemungkinan rekan bisnis mereka di Tutuyan yakni Heri Modeong bisa terlibat dalam mengedaran uang palsu tersebut, “Kami sedang mengembangkan kasus ini, dan Hery Modeong bisa saja terlibat, karena dia adalah rekan bisnis Jul,”ungkap mantan Ajudan Kapolda tersebut kepada sejumlah wartawan (jd/sk)