Bolmong—Kasus ganti rugi lahan warga Desa Moyongkota seluas 11 Ha milik dari 14 Kepala Keluarga (KK) yang masuk area eksploitasi PT Avocet Bolaang Mongondow (ABM) di Block Lanut, terus mendapat perhatian dari Komisi I dan Komisi III Dekab Bolmong.
Buktinya, Manager Eksternal PT ABM, I Wayan Sutrawan SPd, Rabu (30/4/2008) dipanggil untuk hearing. Dengar pendapat itu pun berjalan cukup alot, karena warga yang 6 KK yang belum direalisasikan pembayaran lahannya, ngotot meminta klasifikasi pembayaran harga tanaman mereka.
Kendati, Wayan sudah mengatakan bahwa dana yang dialokasikan untuk pembayaran 11 Ha lahan, sebesar Rp 879 juta, itu tidak lagi mengacu pada klasifikasi jumlah maupun harga tanaman, karena kalau pihak perusahaan menghitung sesuai daftar harga yang dikeluarkan oleh dinas terkait, maka harganya tidak sebesar Rp 879 juta. “Perusahaan tidak lagi menghitung klasifikasi tanaman, karena harganya cukup sedikit, harga tersebut sudah cukup tinggi,”kata Wayan di depan warga dan dinas terkait. Silang sangkarut masalah itu pun masih menggantung.
Komisi gabungan meminta pihak ABM untuk memperhatikan keluhan pemilik lahan. Diharapkan ada win-win solution dalam kasus tersebut.(jd/sk)