Warga Lalow Tolak Bank Mandiri Lelang Tanah Rentembala
Jumat, 02 Mei 2008 17:49:40
Klik: 31
Bolmong—Rencana Bank Mandiri untuk melelang tanah di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Lalow yang disertifikasi oleh keluarga JN Rentembala, mendapat penolakan dari warga setempat.
Pasalnya, warga mengklaim bahwa tanah yang disertifikasi oleh putra-putri Rentembala yakni; Lenda Rentembala nomor 235, Richard Rentembala nomor 236, dan Jurida Rentembala nomor 238, adalah tanah untuk perluasan desa yang notabene milik masyarakat Desa Lalow. ‘’Kami menolak tanah itu dilelang oleh Bank Mandiri, karena ini tanah perluasan Desa Lalow yang disayat dari areal HGU nomor 25 tahun 1988,’’ungkap salah seorang warga Lalow. ‘’Tolong, torang masyarakat so susah, jangan tambah bikin susah. Torang masyarakat Lalow juga warga Indonesia ,’’tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD Gadasera, Firasat Mokodompit SE yang dikonfirmasi terkait masalah itu menjelaskan, bahwa pada 1990 PD Gadasera melepas 34,25 hektar lahan untuk 238 Kepala Keluarga (KK) warga Lalow eks pengungsi Gunung Awu. Menurut Firasat, sisa dari masyarakat, diurus oleh keluarga Rentembala hingga kemudian mendapat sertifikat. ‘’Itu sah menjadi hak milik, nah sekarang ada komplen masyarakat, pertanyaanya masyarakat mana dan siapa?. Jadi jangan digeneralisir karena Lalow rentan atas nama,’’sindirnya.
Ia menambahkan bahwa kejadian 1990 itu kembali terangkat sekarang karena ada upaya masyarakat untuk minta kapling lagi. ‘’Padahal dorang so dapa, bahkan ada yang so dijual, jadi perlu kearifan menyikapi masalah ini,’’pungkasnya.(jd/sk)