Bolmong—Setelah Ketua Deprop Sulut Drs Syachrial K Damopolii melarang Avocet beraktifitas diseputar jalan Jiko - Lanut, lantaran pihak manajemen Avocet tidak mengindahkan MoU yang ditandatangani bersama Gubernur Sulut SH Sarundajang, kini giliran anggota Komisi II Dekab Bolmong Bernard Sikopong, mengancam akan memblokir jalur tersebut.
Menurutnya, jika dalam waktu satu bulan pihak Avocet tidak memperbaiki jalur Jiko - Lanut maka dia akan memimpin warga kecamatan Nuangan, Kotabunan dan Tutuyan untuk memboikot kendaraan Avocet yang melintasi jalur tersebut. “Selama ini kami baru mengetahui kalau ternyata sejak tahun 2007 ada MoU antara Manajemen Avocet den Pak Gubernur, bahwa yang bertanggung-jawab untuk memperbaiki jalur tersebut adalah Avocet, sehingga saya sebagai anggota DPRD dari dapil 4, memberikan waktu sebulan kepada Avocet untuk mengindahkan hasil MoU tersebut, kalau tidak, saya akan memimpin warga untuk memblokir aktifitas Avocet di jalur ini,”ancam Sikopong.
Diketahui bahwa pada tahun 2007 telah ada kesepakatan antara Gubernur Sulut SH Sarudajang dengan pihak Avocet yang dituangkan dalam MoU, bahwa pemerintah propinsi telah memberikan tanggung-jawab perbaikan jalan Jiko - Lanut sepanjang 13 KM kepada pihak Avocet, namun sampai saat ini jalur jalan yang merupakan satu - satunya penghubung wilayah pante selatan Bolmong dengan Kotamobagu masih dalam keadaan rusak parah.(jd/sk)