LKPJ Bupati Bolmong Sesuai Aturan Fasa: Tidak Ada Bargaining Atau Selingkuh
Rabu, 07 Mei 2008 18:27:54
Klik: 43
Kotamobagu—Tudingan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Bolmong adalah ‘selingkuh’ eksekutif dan legislative, sebagaimana yang dinyatakan Efendy Mokoagow, diluruskan Kabag Humas Pemkab Bolmong, Drs Hi Yahya Fasa, Rabu (7/5/2008).
Menurut Pak Haji, sapaan akrab Yahya, penyampaian LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Bolmong sudah sesuai mekanisme dan aturan. ‘’Tidak ada yang namanya bargaining atau selingkuh sebagaimana yang ditudingkan Efendy Mokoagow.
Pemkab Bolmong memaklumi keberadaannya karena yang bersangkutan tidak tahu dan memahami aturan,’’kata Yahya. Hingganya, lanjut lelaki murah senyum ini, Pemkab Bolmong berkewajiban untuk meluruskan agar tidak menjadi komoditi public yang keliru. Dikatakannya bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah menitahkan bahwa LKPJ Bupati dan wakil Bupati disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD. ‘’ Jadi kesimpulannya tidak ada interupsi maupun penyampaian pemandangan umum sebagaimana keinginan dari Efendy Mokoagow,’’ucapnya lugas.(jd/sk)
Mekanisme LKPJ Kepala Daerah :
* Dasar: Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan informasi laporan PPD kepada masyarakat dimana pada pasal 23 ayat 1 LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD.
· Ayat 2, berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibahas oleh DPRD secara internal sesuai tatib dewan. Yang dimaksud dibahas oleh dewan secara internal adalah pembahasan yang dilakukan oleh pansus yang dibentuk oleh DPRD sesuai peraturan tatib DPRD.
· Ayat 3, berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud ayat pada ayat 2 DPRD menetapkan keputusan DPRD.
· Ayat 4 keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
· Ayat 5 keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang berdifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.
· Ayat 6, apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.