H o m e  |   Forum Diskusi  |   Buku Tamu  |   Layanan Iklan |
CARI ARTIKEL

 
Main Menu
Kolom Redaksi
Peluang Usaha


Ingin Punya Penghasilan di Internet?

Anda ingin sukses di Internet dan menghasilkan uang jutaan rupiah lewat Internet?

Klik Disini!

Login
User Name:
Password:
  Daftar Disini


eXTReMe Tracker











LKPJ Bupati Bolmong Sesuai Aturan
Fasa: Tidak Ada Bargaining Atau Selingkuh
Rabu, 07 Mei 2008 18:27:54 Klik: 43 Kirim-kirim Print version
Kotamobagu—Tudingan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Bolmong adalah ‘selingkuh’ eksekutif dan legislative, sebagaimana yang dinyatakan Efendy Mokoagow, diluruskan Kabag Humas Pemkab Bolmong, Drs Hi Yahya Fasa, Rabu (7/5/2008).

Menurut Pak Haji, sapaan akrab Yahya, penyampaian LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Bolmong sudah sesuai mekanisme dan aturan. ‘’Tidak ada yang namanya bargaining atau selingkuh sebagaimana yang ditudingkan Efendy Mokoagow.

Pemkab Bolmong memaklumi keberadaannya karena yang bersangkutan tidak tahu dan memahami aturan,’’kata Yahya. Hingganya, lanjut lelaki murah senyum ini, Pemkab Bolmong berkewajiban untuk meluruskan agar tidak menjadi komoditi public yang keliru. Dikatakannya bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah menitahkan bahwa LKPJ Bupati dan wakil Bupati disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD. ‘’ Jadi kesimpulannya tidak ada interupsi maupun penyampaian pemandangan umum sebagaimana keinginan dari Efendy Mokoagow,’’ucapnya lugas.(jd/sk)


Mekanisme LKPJ Kepala Daerah :

* Dasar: Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan informasi laporan PPD kepada masyarakat dimana pada pasal 23 ayat 1 LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD.

· Ayat 2, berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibahas oleh DPRD secara internal sesuai tatib dewan. Yang dimaksud dibahas oleh dewan secara internal adalah pembahasan yang dilakukan oleh pansus yang dibentuk oleh DPRD sesuai peraturan tatib DPRD.

· Ayat 3, berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud ayat pada ayat 2 DPRD menetapkan keputusan DPRD.

· Ayat 4 keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

· Ayat 5 keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang berdifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.

· Ayat 6, apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.

Sumber: Humas Pemkab Bolmong

 
Berita Berita Lainnya
. Bayi Kembar Tanoyan Menempel di Mulut
. Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pelarangan Pake Gelon di SPBU
. Kendala Anggaran, Pilwako KK Terancam Tunda
. Menunggu Hasil Rapimda, Ribuan Ibu-Ibu Do`akan Yal Di Manggala
. Mokodompit : KK Harus Bebas Dari PSK
. Pilwako KK Bakal Tak Diikuti Calon Independen
. Proyek Air Tanah di Lolayan Tidak Tuntas
. Pelayanan Tidak Maksimal, Warga Mengamuk di RS Datoe Binangkang
. Dengar Pidato Salah Satu Kandidat Walikota, Penulis Novel Diamuk Massa
. Jaya Potensi ke Jalur Independen
Google

 POLLING
Siapakah yang pantas menjadi walikota Kotamobagu?
Drs, Rachmat Mokodongan
Drs. Syahrial Damopolii
Drs. Djelantik Mokodompit
Hamdi Paputungan, SH
Yang Lainnya

Hasil Polling
Polling Lain

Suara: 60
Pesan Singkat
Nama
Email
Pesan
   
Layanan Iklan


Ingin memasang iklan banner dihalaman web kami, hubungi kami di Hp. 085240876124 (Deydi Mokoginta) atau

Klik Disini!

Statistik Pengunjung



Hosting By